BERITA ROHUL, PASIR PENGARAIAN - Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Hidayati mengakui sudah mengirimkan surat penegasan ke tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul, agar membongkar sendiri seluruh Alat Peraga Kampanye (APK).
"Sudah kami kirim surat penegasan kepada seluruh pasangan calon dan ke timnya untuk membongkar seluruh APK," ujar Hidayati di kantornya di Jalan Rokan, Pasirpangaraian, Kamis (27/8/15).
Ia mengatakan surat penegasan dikirimkan ke tiga pasangan calon dan tim pemenangan dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum Rohul menenetapkan calon dan penetapan nomor urut pasangan yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rohul 9 Desember 2015.
Menurut dirinya, surat penegasan dikirimkan karena sesuai Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye. Seluruh APK harus dibongkar, kecuali APK yang dicetak oleh KPU Rohul.
Perempuan yang akrab disapa Yayat ini menambahkan bila surat penegasan pertama tidak diindahkan oleh pasangan calon dan timnya, maka Panwas Rohul akan mengirimkan surat penegasan kedua sebagai ultimatum.
Jika surat kedua juga tak diindahkan, maka Panwas Rohul akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Rohul, dan selanjutnya menertibkan seluruh APK, kecuali APK yang dicetak oleh pihak KPU.
Yayat berharap seluruh pasangan calon dan tim pemenangan bekerja sama dengan penyelenggara, dan memberikan contoh kepada warga Rohul, bahwa mengikuti aturan berlaku.
Adanya kerjasama, ia yakin pelaksanaan Pilkada serentak akan berjalan sukses dan lancar, sehingga pesta demokrasi tahun ini benar-benar menghasilkan pemimpin berkualitas.
Yayat mengungkapkan sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye, baliho akan dicetak oleh KPU. Setiap pasangan calon hanya dibolehkan memasang 5 baliho, 20 umbul-umbul per kecamatan, dan 2 spanduk per desa per pasangan calon.
Untuk desain baliho, umbul-umbul, dan spanduk dibuat pasangan calon dan dicetak oleh KPU. Dan biaya sepenuhnya ditanggung pasangan calon. Menghindari APK ilegal, KPU akan memberi tanda khusus di setiap APK.
"Kita akan melakukan pengawasan ketat. Jika ada APK yang bukan dicetak KPU, maka akan ditertibkan," pungkas Yayat. (man)