BERITA ROHUL, PASIR PENGARAIAN - Mantan Ketua DPRD Riau Suparman membantah telah melakukan perampasan sertifikat tanah, menganiaya dan mengancam seperti yang dilaporkan Akmaluddin, warga Jalan Tengku Bey, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Kepada sejumlah wartawan di restoran salah satu hotel berbintang Pekanbaru, Jumat (18/9/15), Suparman mengaku sebenarnya tidak ingin berpolemik di media massa. Oleh karenanya, dia membawa saksi saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan di SPKT Polda Riau oleh Akhmaluddin dan sejumlah bukti kuitansi pembelian dan perlunasan pembayaran sebidang tanah di Kota Pasir Pangaraiyan, ibukota Kabupaten Kabupaten Rokanhulu (Rohul).
"Setelah melihat bukti bukti ini teman teman wartawan bisa menyimpulkan sendiri siapa sebenarnya pemilik tanah itu. Dan untuk tuduhan perampasan sertifikat, silahkan lihat di rekaman handpon e anggota saya ini. Tampakkan si Kemal (pelapor) menyerahkan sendiri serfikat tanah saya yang ditahannya," kata Suparman sambil memperlihatkan rekaman video yang diambil secara diam diam dengan menggunakan smartphone.
Ketika tanya apa langkah hukum yang akan ditempuhnya terkait laporan terhadap dirinya, Suparman menyatakan dia hanya menunggu kesadaran pelapor untuk menyelesaikannya dalam waktu dua hari ke depan. Jika tidak ada itikat baik dari pelapor, Suparman akan melaporkan baik Akhmaluddin dengan tuduhan penggelapan, pencemaran nama baik dan upaya pemerasan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Akhmaluddin mengadukan Suparman ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau oleh dengan tuduhan ancaman kekerasan sesuai pasal 368 KUHPidana.
Akmal yang ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kamis malam (17/9), menyatakan, sebenarnya dirinya telah membuat laporan kemarin malam dengan Laporan Polisi Nomor LP : /411/IX/2015/SPKT/RIAU tertanggal 16 September 2015.
"Saya melaporkan Bapak Suparman dengan dugaan pemukulan, pengancaman, dan perampasan surat surat akta perjanjian jual beli tanah. Saya langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan, Red) dan selesai, Kamis dinihari sekitar jam 2 malam," tuturnya.
Namun anehnya, saat akan membuat laporan visum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Riau, pihak rumah sakit tidak mau memprosesnya mengingat dalam LP disebutkan pasal yang dipakai adalah Pasal 368 KUHPidana adalah tentang ancaman kekerasan, bukan penganiayaan.(ank/son)