BERITA ROHUL, PASIR PENGARAIAN - Sudah hampir 5 tahun, kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2011 di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohul ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian masih saja tahap pendalaman.
Sebelumnya, Kepala Kejari Pasirpangaraian Syafiruddin mengakui mantan Kepala BKD Rohul SM, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya tetap berjalan. Namun belakangan ini pihak Kejaksaan membantahnya.
Seperti diakui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasirpangaraian Iskandar Zulkarnain. Iskandar mengakui bahwa belum ada satu pegawai atau pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan SPPD fiktif di BKD Rohul.
"Masih pendalaman (kasusnya). Kemarin itu salah sebut saya, karena ada beberapa wartawan yang bertanya kasus berbeda, kasus di PT. AMR. Saya salah sebut," ujar Iskandar menjawab wartawan, Senin (14/9/15) sore kemarin.
Disinggung alasan lambannya penanganan kasus hingga memasuki 5 tahun belum selesai, apalagi mantan Kepala BKD Rohul, SM, sudah mengembalikan kerugian negara sekira Rp 152 juta, Iskandar mengakui bahwa kasusnya masih tahap pendalaman. Sedangkan SM sendiri telah mengisi jabatan penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul.
Iskandar mengakui Kejaksaan masih mengumpulkan saksi-saksi lain atas dugaan SPPD fiktif. Jika saksi dirasa cukup, kasus fiktif ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasirpangaraian untuk disidangkan. Kejari juga masih perlu berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan atau BPKP perwakilan Provinsi Riau.
Diwartakan sebelumnya, berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dana SPPD 2011 di BKD Rohul sebesar Rp 700 juta. Diduga, dari jumlah itu, sekitar Rp 152 juta diselewengkan oleh oknum.(ank/rtm)