BERITA ROHUL, PASIR PENGARAIAN - Lima pasangan pria dan wanita tanpa ikatan nikah atau pasangan kumpul kebo digrebek anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah, Rokan Hulu (Rohul), saat sedang berduaan di dalam kamar di sebuah penginapan di Jalan Lingkar Kilometer 4 Pasirpangaraian, Sabtu (7/11/15) malam tadi sekira pukul 22.00 WIB.
Dari operasi Cipta Kondisi dengan sasaran preman dan penyakit masyarakat (Pekat) dilakukan 10 personel Polsek Rambah dipimpin Kanit Sabhara Ipda Mairizal, dan baru berakhir sekira pukul 23.30 WIB tersebut, satu pelaku di antaranya, yang masih berstatus mahasiswa berhasil melarikan diri.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda P. Simatupang mengatakan 5 pasangan kumpul kebo itu sudah dibawa dan dimintai keterangannya di Polsek Rambah. Dua pelaku diantaranya masih berstatus mahasiswa dan mahasiswi.
"Selain didata, mereka juga sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kita juga sudah panggil keluarga dari beberapa pelaku," ujar Ipda P. Simatupang kepada Wartawan, Ahad (8/11/15).
Simatupang mengungkapkan 10 pria dan wanita yang diamankan, terdiri Spr (37) warga RT 03 RW 03 Simpang IV Sei Juragi Batang kumu Kecamatan Tambusai, FAW (18) warga Jalan Kaca Piring I No. 01 Simpang Empat Sipin Kota Jambi, AB (25) karyawan BUMD warga Jalan Bukit Beringin Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah.
Kemudian, Jrt (26) mantan mahasiswi, warga RT 01/ RW 02 Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan, SSI (23) warga RT 01/ RW 01 Merempan Hilir Kabupaten Siak, Izt (23) warga Sawah Padang, Sariak Laweh, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Selanjutnya, SRHS (21) warga RT 01/ RW 02 Batang Kumu Kecamatan Tambusai, TP (24) mahasiswa yang tinggal di RT 01/ RW 01 Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam, dan IR (19) mahasiswa warga RT 01/ RW 11 Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam.
"Satu lagi Apr usia 23 tahun, mahasiswa yang tinggal di RT 05/ RW 03 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir melarikan diri," pungkas Ipda P. Simatupang.(nank)