ROKAN HULU, PASIR PENGARAIAN - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2016 kembali mengingatkan kepada Koperasi yang ilegal agar segara mematuhi aturan yang ada di negeri Seribu Suluk dalam menjalankan usahanya, hal itu di ungkapkan oleh sekretraris Diskoperindag kabupaten Rokan Hulu Drs.H.Tengku Herman Luvi di dampingi kasi Pembedayaan Koperasi supri diruanganya Rabu (6/1/2016)
![]() |
Drs.H.Tengku Herman Luvi, Sekretaris Diskoperindag Rokan Hulu |
Dijelaskannya, dari dinas sendiri kita tidak ada melarang ataupun menghambat kegiatan koperasi yang ingin melakukan usaha di Kabupaten Rokan Hulu. Namun, dalam melakukan usaha tersebut tentu ada aturan yang mesti kita jalankan. Sebab, peraturan itu sudah ada dari dulunya serta tidak asal-asalan saja', ungkapnya lagi.
Peraturan Pemerintah ((PP) nomor 19 tahun 2008 tentang pedoman pelaksana koperasi simpan pinjam dan dalam PP tersebut sudah lengkap diatur. Terkait maraknya
Ditambahkannya, adapun bentuk pelanggaran yang dilakukam oleh Koperasi ini yaitu berupa kedudukan dari koperasi itu sendiri seperti ada yang alamatnya di luar Kabupaten Rokan Hulu. Namun, koperasi ini melakukan jenis usahanya di rokan hulu. Tentu permasalahan ini makin serius dan jelas tidak dibenarkan.
Makanya, kami dari dinas meminta kepada koperasi yang masih berlokasi atau izinnya di luar kabupaten Rokan Hulu agar segara melaporkan kepada dinas, supaya namti bisa kita bantu dalam segi administrasinya. Terkait dengan alamat dari kopersai itu sendiri, jika terjadi permasalahan di kemudian hari yang sifatnyaa sampai ke ranah hukum, dinas bisa menberikan penjelasan dan kegunanya akan lebih banyak di rasakan oleh pemilik koperasi tersebut dalam menjalankan jenis usahanya di kabupaten rokan hulu imi, tutupnya, (kim)