ROKAN HULU, TAMBUSAI - Untuk kesekian kalinya operasi antik siak 2016, jajaran polres Rokan Hulu kembali menangkap pegedar narkotika jenis shabu shabu sebanyak dua paket besar minggu (07/02), sekitar jam 16.00 Wib, di Jalan Lidang Dusun Suka Sari Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.
Pelaku Syahdan Siregar Bin Boru Ginting warga Desa Sibodak Sosa Jaya Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Sumut. Yang bersangkutan diduga memiliki, membawa dan menguasai Narkotika jenis Shabu-shabu untuk dijual kepada orang lain sebanyak 2 (dua) paket besar yg dibungkus dgn plastik bening dengan berat kotor 10,53 gram.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK. M.Hum melalui paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Ependi Lupino Senin (08/02) di ruangannya.
Di jelaskanya, pada hari Minggu sekitar pukul 16.00 wib, Tim Satgas Ops Antik Siak 2016 Polres Rokan Hulu dibawah pimpinan Kasatres Narkoba AKP Dasril bersama 7 orang personil sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang datang dari Sosa Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Sumut membawa dan mengantarkan Narkotika jenis Shabu-Shabu pesanan seseorang di Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.
Selanjutnya Tim dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba melakukan pengintaian ketempat yang dituju di Desa Tambusai Timur, setelah Tim mengetahui terlapor datang mengendarai Sepeda Motor Yamaha jupiter MX tanpa Nopol warna merah hitam.
Ketika terlapor duduk didalam sebuah warung saat minum teh menunggu pemesan maka Tim langsung melakukan penangkapan dan menggelah kantong celana terlapor dan didalam saku celana sebelah kanan ditemukan bungkusan plastik hitam. Didalamnya terdapat satu kantong plastik ukuran besar dan dalam kantong plastik tsb ada 2 kantong sedang yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu-shabu 2 (dua) paket sedang yg berisikan Narkotika jenis Shabu-shabu dgn berat kotor 10,53 gram.
-1(satu) unit HP senter merk Nokia warna hitam.
-1(satu) kantong plastik.
-Potongan plastik asoy warna hitam utk pembungkus.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dilakukan interogasi asal barang berupa shabu-shabu tsb dan dari keterangan terlapor bahwa Shabu-shabu didapat dari sdr Ali Rentong yang tinggal di Sosa Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Sumut.
Selanjutnya Tim dibawah pimpinan Kasat Narkoba dgn membawa terlapor SS untuk menunjukan tempat tinggal AR dan sampainya di Sosa rumah AR. Kondisi rumah dalam keadaan tidak berpenghuni, selanjutnya dilakukan pancingan ke nomor HP AR ternyata tidak aktif dan dicoba melalui gps posisi tidak terdeteksi. Untuk sementara, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan pengembangan', ujarnya.(kim)